ANGGARAN DASAR &
ANGGARAN RUMAH TANGGA
REMAJA MASJID KAMPUS ULUL AL BAAB
SMAN 1 LUBUK ALUNG
PERIODE 2010 – 2013
___________________________________________
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, PENDIRIAN DAN TEMPAT PENDIRIAN
Pasal 1 . Nama
Organisasi ini bernama REMISKA (Remaja Masjid Kampus) Ulul Al Baab SMA N 1 Lubuk Alung
Pasal 2. Pendirian
REMISKA Ulul Al Baab didirikan di Komplek Masjid Kampus Ulul Al Baab SMA N 1 Lubuk Alung oleh perkumpulan Remaja pada tanggal 18 November 2005 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3. Kedudukan
REMISKA Ulul Al Baab berkedudukan di Masjid Kampus Ulul Al Baab SMA N 1 Lubuk Alung
BAB II
IDENTITAS DAN LAMBANG
Pasal 4. Identitas
REMISKA Ulul Al Baab adalah Gerakan Dakwah Remaja Islam yang merupakan perpanjangan tangan Pengurus Masjid dan SMA N 1 Lubuk Alung kepada Jama’ah Masjid dan Masyarakat sekitar Lingkungan komplek dalam memakai sarana Masjid Kampus dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.
Pasal 5. Lambang
Lambang REMISKA Ulul Al Baab adalah bintang segi delapan yang dilatari oleh sebuah menara Masjid di sebelah kiri, dan di tengah terdapat lambang pendidikan nasional dan jabatan tangan mengapit tahun berdiri. Dan pada sisi kanan dan kiri terdapat tulisan REMISKA Ulul Al Baab.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan REMISKA Ulul Al Baab adalah memakmurkan Masjid di kalangan Remaja Islam Khususnya dan Jama’ah Umum nya sehingga terwujudnya generasi Islam yang sebenar-benarnya.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7. Keanggotaan
1. Anggota REMISKA Ulul Al Baab terdiri atas:
a. Anggota Biasa :
Remaja Muslim yang bersekolah di SMA N 1 Lubuk Alung atau Alumni SMA N 1 Lubuk Alung, yang bertempat tinggal di Kec. Lubuk Alung
b. Anggota Kehormatan :
Remaja Muslim yang berjasa terhadap REMISKA Ulul Al Baab dan Masjid Kampus Ulul Al Baab SMA N 1 Lubuk Alung karena Kewibawaannya dan keahliannya bersedia membantu REMISKA Ulul Al Baab dan Masjid Kampus Ulul Al Baab.
2. Hak dan Kewajiban serta peraturan lain tentang keanggotaan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
PIMPINAN
Pasal 8. Penetapan Pimpinan
1. Pimpinan REMISKA Ulul Al Baab terdiri atas sekurang kurangnya 4 orang, dipilih dan ditetapkan pada Musyawarah Pemilihan Pimpinan
2. Ketua Umum dan Unsur Pimpinan ditetapkan pada Musyawarah Pemilihan Pimpinan
3. Pimpinan diwakili Ketua Umum dan Sekretaris Umum mewakili REMISKA Ulul Al Baab untuk tindakan di dalam maupun diluar.
4. Hal-hal yang menyangkut Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 9. Pemilihan Pimpinan
1. Pemilihan dapat dilakukan secara lansung dan formatur
2. Syarat anggota pimpinan dan cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 8. Masa Jabatan Pimpinan
1. Masa jabatan pimpinan 3 tahun
2. Jabatan Ketua Umum dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan.
Pasal 10. Penasehat
Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
UNSUR PELAKSANA PIMPINAN
Pasal 11. Pelaksana Pimpinan
1. Unsur pelaksana pimpinan terdiri dari Majelis dan Lembaga
2. Majelis adalah unsur pelaksana pimpinan yang menjalankan tugas pokok Organisasi.
3. Lembaga adalah unsur pelaksana pimpinan yang menjalankan tugas pendukung organisasi.
4. Ketentuan tentang tugas dan pembentukan unsure pelaksana pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
RAPAT
Pasal 12. Rapat Pimpinan
1. Rapat pimpinan diadakan paling kurang dua kali dalam satu tahun.
2. Rapat pimpinan membicarakan masalah kebijakan organisasi.
3.Ketentuan lain mengenai rapat pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13. Rapat Kerja
1. Rapat kerja ialah rapat yang di adakan untuk membicarakan program dan kegiatan organisasi.
2. Rapat kerja dilakukan sekurang kurangnya satu kali sebulan
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14. Keuangan
Keuangan Organisasi diperoleh dari Sumber yang sah dan halal, serta dipergunakan untuk kepentingan pelaksanaan program, kegiatan organisasi serta sarana Masjid Kampus Ulul Al Baab.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15. Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.
BAB X
PENUTUP
Pasal 16. Penutup
Anggaran Dasar ini telah di sahkan dan di tetapkan pada Musyawarah Pemilihan Pimpinan pada tanggal 25 September 2010 M, dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 1. Tempat Kedudukan
REMISKA Ulul Al Baab berkedudukan di Masjid Kampus Ulul Al Baab SMA N 1 Lubuk Alung
Pasal 2. Lambang dan Bendera
1. Lambang REMISKA Ulul Al Baab sebagai tersebut dalam Anggaran Dasar Pasal 5 adalah sebagai berikut:
2. Bendera REMISKA berbentuk persegi panjang berukuran dua banding tiga bergambar lambang REMISKA Ulul Al Baab ditengahnya dan tulisan Remaja Masjid Kampus Ulul Al Baab SMA N 1 Lubuk Alung di bawahnya, berwarna dasar kuning, sebagai berikut:
3. Ketentuan lain tentang lambang dan bendera ditetapkan oleh Unsur Pimpinan.
Pasal 3. Usaha
Usaha REMISKA Ulul Al Baab yang di wujudkan dalam bentuk program dan kegiatan, meliputi:
1. Menanamkan Keyakinan dan Aqidah Islam di kalangan Remaja Muslim.
2. Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
3. Meningkatkan semangat Ibadah, jihad, zakat, infaq, shadaqah dan amal shalih.
4. Meningkatkan harkat dan martabat serta kualitas sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlak mulia.
5. Memajukan Pendidikan dan Kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
6. Mengembangkan komunikasi, ukhuah dan kerjasama dalam berbagai bidang dengan masyarakat.
7. Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
8. Mengembangkan sarana dan prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan tujuan organisasi.
9. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi.
Pasal 4. Keanggotaan
1. Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Remaja yang beragama Islam.
b. Laki-laki atau perempuan berumur 14 sampai dengan 30 tahun atau belum menikah.
c. Siswa atau Alumni SMA N 1 Lubuk Alung.
d. Menyetujui maksud dan tujuan organisasi serta bersedia menjalankan usaha-usaha organisasi.
e. Anggota Kehormatan ialah Remaja Islam yang berjasa terhadap REMISKA Ulul Al Baab dan atau karena kewibawaan dan keahliannya diperlukan atau bersedia membantu Organisasi.
2. Tatacara menjadi anggota diatur sebagai berikut:
a. Mengajukan permintaan menjadi anggota kepada Unsur Pimpinan atau di usulkan.
b. Tatacara menjadi Anggota kehormatan diatur oleh Pimpinan.
3. Hak Anggota:
a. Menyatakan Pendapat di dalam maupun diluar permusyawaratan
b. Memilih dan di pilih dalam permusyawaratan
4. Kewajiban Anggota:
a. Taat menjalankan ajaran Islam
b. Menjaga nama baik organisasi dan setia pada perjuangannya.
c. Taat pada peraturan organisasi, keputusan musyawarah, dan kebijakan Pimpinan.
d. Mendukung dan mengindahkan kepentingan organisasi serta melaksanakan usahanya.
e. Hadir ke Masjid Kampus Ulul Al Baab SMA N 1 Lubuk Alung sekurang kurangnya 1 kali dalam seminggu dan menjalankan Shalat Magrib dan Isya secara berjama’ah.
f. Membayar Infaq.
5. Anggota biasa dan Kehormatan berhenti karena:
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Umur melebihi persyaratan menjadi anggota.
d. Diberhentikan oleh pimpinan disebabkan melanggar atau tidak mengindahkan peraturan organisasi.
Pasal 5. Pemilihan Pimpinan
1. Syarat menjadi Pimpinan REMISKA Ulul A Baab
a. Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam
b. Setia pada Maksud dan Tujuan Organisasi
c. Dapat menjadi teladan bagi anggota lain.
d. Taat pada garis kebijakan Pimpinan REMISKA Ulul Al Baab
e. Memiliki kemampuan dan kecakapan dalam menjalankan Agama.
f. Berpengalaman dalam kepemimpinan.
g. Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan organisasi lain.
h. Pemilihan Pimpinan dapat dilakukan secara Mufakat dan Formatur.
Pasal 6. Masa jabatan Pimpinan
1. Satu Periode masa jabatan Pimpinan terhitung selama 3 tahun.
2. Pimpinan-pimpinan yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah-terima dengan Pimpinan yang baru.
3. Setiap pergantian pimpinan harus menjamin adanya peningkatan kinerja, penyegaran dan kaderisasi pimpinan.
Pasal 7. Penasehat
1. Penasehat terdiri dari Pengurus Masjid Kampus Ulul Al Baab SMA N 1 Lubuk Alung, Perorangan yang di angkat oleh Unsur Pimpinan REMISKA Ulul Al Baab.
2. Penasihat bertugas memberikan nasihat kepada Pimpinan REMISKA Ulul Al Baab, baik di minta maupun atas kemauan sendiri.
Pasal 8. Unsur Pelaksana Pimpinan
1. Pengertian dan Pembentukan Unsur Pelaksana Pimpinan:
a. Majelis:
1) Majelis bertugas menyelenggarakan Program dan kegiatan pokok dalam bidang tertentu.
2) Majelis di bentuk oleh Unsur Pimpinan sesuai dengan kebutuhan.
b. Lembaga:
1) Lembaga bertugas melaksanakan program dan kegiatan pendukung yang bersifat khusus.
2) Lembaga di bentuk oleh Unsur Pimpinan sesuai dengan kebutuhan.
Ketentuan laian tentang Unsur Pelaksana Pimpinan diatur oleh Unsur Pimpinan.
Pasal 9. Musyawarah
1. Musyawarah diadakan oleh dan atas tanggung jawab Unsur Pimpinan, serta dipimpin oleh Pimpinan Organisasi.
2. Ketentuan tentang pelaksanaan dan tat-tertib, dan susunan acara Musyawarah ditetapkan oleh Pimpinan.
3. Undangan dikirim kepada Anggota selambat lambatnya 3 hari sebelum Musyawarah berlangsung.
4. Acara Musyawarah disesuaikan dengan kebutuhan.
5. Peserta Musyawarah dihadiri sekurang kurang nya sepertiga anggota.
6. Jika peserta tidak mencukupi sepertiga dari anggota, maka Musyawarah di skors selama 10 menit. Jika setelah di skors peserta belum juga mencukupi, maka Musyawarah di skors untuk yang kedua kalinya selama 5 menit. Dan jika setelah pen-skoran yang kedua peserta belum juga mencukupi maka Musyawarah dapat dilanjutkan sebanyak peserta yang hadir.
7. Peserta Musyawarah memiliki hak suara, hak bicara dan hak untuk dipilih dan memilih.
Pasal 10. Keputusan Musyawarah
1. Keputusan Musyawarah diambil dengan cara mufakat.
2. Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak muthlak.
3. Keputusan Musyawarah yang dilakukan dengan pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuak atau tertutup/ rahasia.
Pasal 11. Rapat Pimpinan
1. Rapat pimpinan sebagai mana di maksud pada pasal 32 Anggaran Dasar dihadiri oleh:
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris Umum
d. Bendahara
e. Koordinator Majelis dan Lembaga
Ketentuan pelaksanaan dan acara Rapat Pimpinan ditentukan oleh Pimpinan Organisasi.
Pasal 12. Ketentuan Lain-lain
1. REMISKA Ulul Al Baab menggunakan Tahun Takwim dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggar 31 Desember.
2. Surat-surat resmi REMISKA Ulul Al Baab menggunakan tanggal Hijriyah dan Masehi.
3. Surat Resmi ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
4. Surat-surat bersifat rutin dapat di tanda tangani oleh Wakil Ketua, Koordinator masing-masing Majelis dan Sekretaris Umum.
5. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 13. Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini telah di sahkan dan di tetapkan oleh Musyawarah Pimpinan tanggal 15 Syawal 1431 H bertepatan dengan tanggal 25 September 2010, dan dinyatakan mulai berlaku sejak di sahkan.
goooooooooooooooooooooooooood